Berita Kriminal Palembang

Update Gerebek Kampung Narkoba, Anak Ateng Bandar Sabu Dibebaskan, Kasat Narkoba Ungkap Alasannya

Anaknya sudah dikembalikan ke keluarganya karena negatif juga urinenya, yang bersangkutan masih sekolah.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi menjelaskan saat penggerebekan Kampung Narkoba Tangga Buntung, Minggu (12/4/2021) bandarnya bernama Ateng sempat ada di lokasi tetapi berhasil kabur. 

Ia mengungkapkan, pasal yg diterapkan kepada Hijriah yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Aguscik pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang tetapkan Agus dan Hijiriah (istri Ateng) sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tanggung Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Ketika di konfirmasi Tribunsumsel, Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan hal tersebut.

"Menurut pengakuan Hijiriah bahwa usaha narkoba tersebut merupakan usaha bersama suaminya Ateng (DPO), bisa dibilang sebagai harta gono gini" ujarnya Rabu (14/4/2021).

Ia menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua paket sabu ada padanya.

"Hijiriah juga ditetapkan sebagai tersangka karena kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg di rumahnya. Sedangkan suaminya Ateng (DPO)," katanya.

Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, Agus sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang.

"Hijiriah sudah kita tahan di Rutan Polda Sumsel," ungkapnya.

Lanjut AKBP Andi menjelaskan, ada delapan anak-anak di bawah umur yang usianya di bawah 18 tahun yang ikut di bawa ke Polrestabes Palembang pada saat dilakukan pengerbekan di kawasan Tangga Buntung Palembang.

"Tujuh orang sudah kita asesmen ke BNN lantaran positif narkoba, sedangkan satu orang anak berusia 13 tahun kita pulangkan ke keluarga," jelasnya.

Ia menuturkan sebagian masih ada dalam pemeriksaan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved