Doni CS Divonis Hukuman Mati
Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ahli Hukum Dr Febrian
Intinya pengedar dan pelaku narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan sejogyanya siapapun itu tidak melakukan lagi ke depan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengomentari adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang yang selama ini menjadi gembong narkoba, bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.