Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Bagi Para PNS, Ada yang Terima Sampai Rp 9,59 Juta

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Bagi Para PNS, Ada yang Terima Sampai Rp 9,59 Juta

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini umat muslim diseluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Di Indonesia, salah satu hal yang paling ditunggu ketika tiba di bulan ramadhan ialah tentang tunjangan hari raya (THR).

Hingga saat ini memang belum ada aturan dari pemerintah terkait pencairan THR atau gaji 14 bagi para PNS di Tanah Air untuk 2021.

Namun pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.

THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) serta Gaji 13 tahun 2021 ini.

Setiap tahunnya pencairan THR dan Gaji 13 selalu berdekatan.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu Gaji 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan Gaji 13 akan disalurkan.

Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved