Berita Kriminal Palembang
Terdesak Ekonomi, Novri Yadi Nekat Antarkan Sabu ke Tahanan Polda Sumsel, Diselipkan di Roti Tawar
Barang haram tersebut diselipkan terdakwa di balik satu bungkus roti tawar yang rencananya akan ia berikan ke seorang tahanan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Novri Yadi atas kasus narkotika.
Warga Jalan Veteran Kecamatan Ilir Timur I itu harus berurusan dengan hukum karena nekat membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi untuk tahanan di Mapolda Sumsel.
Diketahui barang haram tersebut diselipkan terdakwa di balik satu bungkus roti tawar yang rencananya akan ia berikan ke seorang tahanan.
"Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Jelas Hakim Ketua Ahmad Taufik dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (13/4/2021).
Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga divonis denda sebesar Rp. 1 miliar yang apabila tidak dibayar maka wajib diganti
dengan 6 bulan pidana penjara.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Melalui Online
Baca juga: Tukang Ojek Pangkalan Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Buat Jaga-jaga Saat Pulang Kampung
Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan hakim menjelaskan, terdakwa mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan, mengakui kesalahan dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti satu bungkus plastik besar sabu," terang hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum Terdakwa, Dwi wijayanti mengatakan pihaknya menerima dengan baik putusan hakim.
"Selain karena hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, klien kami telah menyatakan menerima dihadapan majelis hakim jadi kami pun turut menerima," ujarnya.
Menurut Dwi, desakan ekonomi yang menjadikan terdakwa nekat mengambil risiko sebagai perantara narkotika bagi tahanan di Mapolda Sumsel.
Dalam kesehariannya terdakwa hanya bekerja serabutan yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Itulah mengapa ia tergiur menjalankan perintah untuk mengantar narkotika ke tahanan meski hanya dijanjikan upah Rp.50 ribu.
"Perbuatan itu baru pertama kali dia lakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.
"Dia juga tidak kenal dengan tahanan yang akan menerima narkoba itu. Dia cuma dapat perintah dari temannya untuk mengantarkan narkoba ke tahanan di Polda dan itu sengaja diantarkan malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tapi niatnya berhasil diketahui petugas yang berjaga sehingga dia diamankan dan didapatlah barang bukti narkoba itu," katanya menambahkan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa Novri Yadi terjadi pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Berawal pada saat Saksi Ali Martoyo, Saksi Sandi Dwi Saputra, Saksi Padli Anugrah yang merupakan anggota kepolisian
sedang bertugas piket di Pos Penjagaan Yanma Polda Sumsel.
Kemudian terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No Pol 4430 ACF.
Dikarenakan kedatangannya saat larut malam, petugas langsung menaruh curiga kepada terdakwa.
Petugas selanjutnya
memeriksa barang bawaan terdakwa dan pada saat membuka 1 bungkusan berisi roti, ditemukan narkoba yang terselip di dalamnya.
Berupa 5 butir pil extasi dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu berada di antara selipan bungkus roti tersebut.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Cece (DPO) yang dibeli oleh terdakwa dari Madon (DPO) seharga Rp.1,2 juta untuk diantarkan kepada Andri yang saat itu sedang berada didalam tahanan Ditahti Polda Sumsel.