Ksah Gadis 17 Tahun yang Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Bertemu Kenalannya Melalui WhatsApp

Ksah Gadis 17 Tahun yang Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Bertemu Kenalannya Melalui WhatsApp

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pemerkosaan anak 

"Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM," jelas dia.

Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk  daftar pencarian orang atau DPO.

Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).

RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kenalan di WhatsApp, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Cabul 3 Pemuda, 2 Pelaku Ditangkap.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved