Ramadhan 2021
9 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2021 Wajib Diketahui, Muntah, Keluar Air Mani, Nifas
9 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2021 Wajib Diketahui, Muntah, Keluar Air Mani, Nifas
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Memasukkan sesuatu ke lubang bela-kang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah memba-talkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar).
Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Sebelum dan Setelah Wudhu Bahasa Latin Beserta Arti Bahasa Indonesia
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja akan memba-talkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mu-lutnya agar bisa muntah.
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
- Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebe-lum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.
Jika di saat kita belum ber-kumur kemudian kita langsung me-nelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis yang jika ditelan akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni akan tetapi ludah yang najis.
- Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka di saat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.
Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya ke-mudian dia berusaha untuk menge-luarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang dise-ngaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dima-afkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh dite-lan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” ( makhraj huruf ح).
Baca juga: Tata Cara Sholat Dhuha 2 Sampai 12 Rakaat, Bagaimana Salamnya? Berikut Panduan Sholat Sunnah Lengkap
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa.
Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang).
Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal.
Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat dengan syarat berikut ini :
a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa
b. Dilakukan di siang bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena paksaan
e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
f. Berbuka karena bersenggama
Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)
Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:
a. Memerdekakan budak
b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.
4 Keluar mani dengan sengaja
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani.
Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.
Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.
5. Hilang akal
Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan :
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biar-pun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan mem-batalkan puasa jika terjadi seha-rian penuh.
Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya se-bentar di siang hari maka pua-sanya tidak batal.
Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya ma-buk atau pingsan sementara ia ti-dak tahu kalau hal itu akan me-mabukkan atau menjadikannya pingsan.
Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
c. Tidur : Tidak membatalkan puasa wa-laupun terjadi seharian penuh.
6. Haid
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau menge-luarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.
Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas.
Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
9. Murtad.
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka pua-sanya menjadi batal.
Untuk lebih lengkapnya tonton video berikut :