Ramadhan 2021

9 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2021 Wajib Diketahui, Muntah, Keluar Air Mani, Nifas

9 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2021 Wajib Diketahui, Muntah, Keluar Air Mani, Nifas

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL
9 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2021 Wajib Diketahui, Muntah, Keluar Air Mani, Nifas 

Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan

syarat : Ludah kita sendiri, Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya, Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Maka di saat syarat-syarat di atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa.

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi menelan ludah akan mem-batalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah ber-campur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.

Catatan :

Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

1) Jika sisa makanan dimulut kemu-dian bercampur dengan ludah de-ngan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan.

Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.

- Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu ber-campur dengan ludah dan bercam-purnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada sese-orang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan per-men atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya ma-kruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu keti-ka seorang juru masak mencicipi masa-kannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh di-telan.

4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak mem-batalkan puasa, berkumur dalam wu-dhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak bo-leh ditelan. Bahkan jika tertelan seka-lipun tanpa sengaja maka tidak mem-batalkan puasa.

Dengan catatan ia berkumur-kumur de-ngan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.

b. Hidung

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved