Penggerebekan Kampung Narkoba

Fakta Orang Suruhan Nyalakan Petasan di Kampung Narkoba, Sehari Dibayar Rp 200 Ribu

Informasi yang didapatkan di lapangan ternyata yang menghidupkan petasan-petasan tersebut orang suruhan.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belakangan diketahui petasan yang dihidupkan warga pasca pengerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Tangga Buntung, Minggu (11/4/2021), ternyata dilakukan orang suruhan yang dibayar Rp 200 ribu per hari per orang.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi.

Lanjut AKBP Andi mengatakan, informasi yang didapatkan di lapangan ternyata yang menghidupkan petasan-petasan tersebut orang suruhan.

"Kurang lebih 15 orang," ujarnya Senin (12/4/2021).

Ia mengungkapkan, fakta tersebut masih dalam pengembangan.

Sebelumnya diamankannya, 65 orang saat pengerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di kawasan Tangga Buntung, Minggu (11/4/2021).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi mengatakan ke 65 orang yang diamankan akan diperiksa selama 3x24 jam.

"Ada beberapa yang terbukti menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan BNNP untuk memperoses para pelaku," ujarnya Senin (12/4/2021).

Lanjut AKBP Andi mengakatan, para pelaku masih di tahan selama 3x24 jam di Polrestabes Palembang.

"Kita masih mendalami apa saja peran pelaku, apakah mereka pemilik sajam dan lain-lain," katanya.

Ia menjelaskan, target utama dalam pengerbekan di TKP yaitu Juni dan Hijiriah.

"Keduanya sudah kita amankan, dan kami duga keduanya merupakan bandar besar," jelasnya.

Baca juga: Berikut Zona Risiko Penyebaran Covid-19 di Kota Palembang

Baca juga: Pria di Indralaya Curi HP di Rumah Kosong, 1 Jam Setelahnya Diringkus Polisi

Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, barang bukti sabu seberat 1,5 kg berhasil diamankan di rumah Hijriah yaitu istri Ateng.

"Kami duga Ateng pada saat kejadian ada di rumahnya namun karena ia mengetahui sehingga kami duga Ateng melarikan diri dan saat ini masih dalam DPO," ungkapnya.

Ia mengenaskan, agar Ateng segera menyerahkan diri.

"Kami tegaskan untuk Ateng menyerahkan diri. Kami sudah mengetahui identitasnya, apabila melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap akan kami berikan tindakan tegas dan terukur," tutupnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved