Berita Muratara

Abdul Aziz Sebut KPU Muratara Diduga Langgar Kode Etik, Agus Cs: Kami Sudah Sesuai Regulasi

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) komisioner KPU Musirawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Pihak Pengadu Abdul Aziz dan Teradu Komisioner KPU Muratara saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Sumsel di Palembang, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021.

Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan OPI Raya Jakabaring SU I, Kota Palembang, Senin (12/4/2021). 

Perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz, yang merupakan kuasa hukum tim pasangan calon (paslon) Syarif Hidayat - Surian Sofyan dan saksi paslon di KPU Muratara. 

Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muratara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko, masing masing sebagai terpadu I sampai V.

Pengadu, Abdul Aziz mengatakan, dalam pokok aduannya, seluruh Komisioner KPU Muratara diduga bertindak sewenang-wenang saat membuka kotak suara tanggal 20 Januari 2021 dengan tidak melibatkan saksi paslon Syarif-Surian. 

"Mereka diduga telah bertindak abuse of power (sewenang-wenang), tidak akuntabel, tidak profesional pada saat membuka kotak suara waktu itu," kata Abdul Aziz kepada Tribunsumsel.com, Senin (12/4/2021). 

Oleh karena itu, kata Aziz, seluruh Komisioner KPU Muratara diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat (1) Jo Point (1) Surat KPU RI No.12/PT.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

"Sangat jelas dan tegas berdasarkan surat KPU RI pada point 1 dalam hal pembukaan kotak suara harus melibatkan saksi paslon, padahal kami lah yang paling berkepentingan akan hal itu," kata Aziz. 

Baca juga: Daging di Muratara mencapai Rp 140 Ribu Per Kg, Tetap Diserbu Pembeli

Menurut dia, alasan KPU Muratara tidak mengundang saksi palson karena baru mengetahui surat tersebut tanggal 25 Januari 2021, cenderung mengada-ada.

"Tidak rasional, bagaimana mungkin surat sangat penting itu tidak diketahui oleh KPU Muratara, kami meyakini bahwa mereka sangat jelas dan nyata telah melanggar kode etik," kata Aziz.

Namun demikian, Aziz menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dalam memeriksa perkara berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Integritas penyelenggaraan dalam hal ini KPU Muratara tidak boleh hanya jargon, tetapi harus tercermin dalam seluruh sikap dan tindakan penyelenggara untuk menghadirikan secara konkrit profesionalisme penyelenggara," kata Aziz.

Sementara itu, dalam penyampaian jawaban teradu di hadapan majelis pemeriksa yang dibacakan Ketua KPU Muratara Agus Maryanto membantah dalil pengaduan Abdul Aziz.

Mereka menegaskan bahwa tidak benar telah bertindak sewenang-wenang pada saat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Muratara 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved