Berita Muratara

Abdul Aziz Sebut KPU Muratara Diduga Langgar Kode Etik, Agus Cs: Kami Sudah Sesuai Regulasi

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) komisioner KPU Musirawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Pihak Pengadu Abdul Aziz dan Teradu Komisioner KPU Muratara saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Sumsel di Palembang, Senin (12/4/2021). 

Menurut mereka dalam membuka kotak suara, KPU Muratara telah berpedoman pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020.

Selain itu juga berpedoman pada surat KPU RI Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2020.

"Kami telah mengikuti dan menghadiri rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020 tanggal 28 Desember 2020 di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Kami juga sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan," jelas Agus. 

Baca juga: Melihat Desa Bumi Makmur Muratara, Swadaya Bangun Pasar Senilai Rp 4,7 Miliar

Agus membenarkan tidak melibatkan saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara nomor urut 1, 2 dan 3 pada saat pembukaan kotak suara. 

Menurut mereka, hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 71 dan sesuai pula dengan angka 4 Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.

"Pokok aduan pengadu sama dengan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, kami juga sudah dimintai klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2021.

Kemudian tanggal 27 Januari 2021 Bawaslu Sumsel memberitahukan hasil klarifikasi status laporan itu bukan pelanggaran pemilihan karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan," kata Agus. 

Agus melanjutkan, pembukaan kotak suara dalam rangka memperoleh alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada Muratara 2020 tidak harus berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi.

"Ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun dan Surat KPU 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020.

Angka 3 berbunyi bahwa dapat membuka kotak suara tersegel sepanjang terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi," jelas Agus. 

Ditegaskannya, KPU Muratara telah menjalankan proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Muratara 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalil yang dituduhkan oleh pengadu adalah tidak benar, kami meminta DKPP untuk merehabilitasi nama baik kami," pinta Agus.

Dari fakta persidangan yang terungkap, Ketua Majelis Hakim Alfitra Salamm mengingatkan bahwa perkara ini akibat surat baru diketahui atau terlambat sehingga KPU kabupaten yang menjadi korban.

"Tidak tahu di mana permasalahannya, ini bisa menjadi bahan evaluasi bahwa birokrasi persuratan ini berkaitan dengan profesionalitas baik administrasi sekretariat maupun komisioner.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved