Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan ? Berikut Penjelasan Lengkap MUI
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.
Sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Agar dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan
Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.
Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.
"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.
Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.
Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.
Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.
Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.