Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan ? Berikut Penjelasan Lengkap MUI
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.
Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."
"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.
Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.
"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan enggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap."
"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)