Aziz Yanuar Sindir Polri Usai Menetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembak Laskar FPI

Aziz Yanuar Sindir Polri Usai Menetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembak Laskar FPI

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Aziz Yanuar 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNSUMSEL.COM, CAKUNG - Kasus tewasnya anggota laskar FPI masuk dalam babak baru.

Hal itu tak lepas usai Polri telah menyebutkan 2 polisi sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.

Mantan Sekretaris Ba­ntuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyinggung penanganan kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Selain karena Polri tidak membeberkan identitas dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka penembakan laskar FPI saat mengumumkan hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri.

Aziz mempertanyakan alasan kedua tersangka yang anggota Polri yang dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan itu belum ditahan.

"Itu nama-namanya tidak disebut, kalau ada yang meninggal kenapa sebabnya. Saya dengar (tersangka) tidak ditahan, itu kenapa ya?," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya Bareskrim Polri yang menangani penyidikan belum sepenuhnya terbuka atas penanganan kasus, termasuk masalah sosok komandan saat tim Polda Metro Jaya berada berada di KM 50.

Alasannya berdasar penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam laskar FPI saat kejadian terdapat lebih dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya bersatus terlapor.

"Kita bertanya, bertanya siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja. Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa (anggota Polri di lokasi)," ujarnya.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI belum ditahan karena pertimbangan penyidik.

Untuk sekarang dia baru bisa memastikan Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM bahwa terjadi dugaan unlunlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum).

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tutur Rusdi.

Sebagai informasi pada 7 Desember 2020 lalu terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek, dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Baca juga: Babak Baru Konflik Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, Laporkan 2 Perkara ke Polisi

Baca juga: BMKG Beri Peringatan Dini Terkait Tsunami, Minta Mitigasi Bencana Ditingkatkan

Baca juga: Bank Indonesia Menyebut Cadangan Devisa RI Mencapai 137,1 Miliar Dolar AS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved