Aziz Yanuar Sindir Polri Usai Menetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembak Laskar FPI

Aziz Yanuar Sindir Polri Usai Menetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembak Laskar FPI

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Aziz Yanuar 

Siapa Komandannya?

Penyidikan Bareskrim Polri atas kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu dipertanyakan.

Setelah Polri menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka berdasar hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut.

"Kita bertanya, bertanya siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja. Kemudian juga selain itu nama-namanya (dua tersangka anggota) tidak disebut," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Komandan dimaksud yakni sosok memberi perintah penembakan, menurutnya kedua anggota Polri yang jadi tersangka tidak asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam laskar FPI, menurutnya saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak, bukan cuman dua itu," ujarnya.

Aziz menuturkan untuk sekarang pihaknya belum bisa menyatakan percaya dengan hasil penyidikan, namun dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang berwenang melakukan penyidikan.

Hal ini menyusul pertemuan TP3 Enam laskar FPI saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo Istana Kepresidenan membahas penanganan kasus pada Selasa (9/3/2021) lalu.

"Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak Presiden memang Polri yang bertugas untuk itu," tuturnya.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Alasannya keempat anggota laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan awalnya ada tiga anggota jadi terlapor, tapi penyelidikan terhadap anggota berinisial EPZ dihentikan karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 2 Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI Belum Ditahan, Aziz Yanuar Beri Sindiran: Itu Kenapa?.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved