Berita Palembang

Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Johan Anuar: Saya Dijebak dan Jadi Korban Politik

Johan Anuar secara gamblang menyebut dirinya telah dijebak dan jadi korban politik dari orang-orang yang ingin menjatuhkannya.

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya, Selasa (6/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Johan Anuar secara gamblang menyebut dirinya telah dijebak dan jadi korban politik dari orang-orang yang ingin menjatuhkannya. 

Pernyataan ini ia disampaikan saat menghadiri langsung sidang beragendakan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU yang kini menjeratnya. 

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua Majelis Hakim Erma Suharti. 

"Saya dijebak oleh pak Sarjono (sudah meninggal dunia). Maksud dijebak ini adalah ke arah politik 2014. Disitulah orang-orang yang mau menjatuhkan saya di tahun 2014," ujar Johan Anuar saat memberikan keterangan. 

Baca juga: Johan Anuar Bantah Terima Aliran Dana Pengadaan Lahan Kuburan, Ini Kata JPU KPK

Pernyataan itu keluar dari bibir Johan Anuar saat JPU KPK bertanya terkait surat pertanggungjawaban yang ditandatangani beberapa orang termasuk Johan Anuar terkait pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektare di kabupaten OKU. 

Sebelumnya, Abu Hanifah, anggota Majelis hakim juga menanyakan terkait surat pertanggungjawaban itu kepada Johan Anuar. 

"Saya pernah menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban. Saya bertanggung jawab apabila muncul permasalahan dikemudian hari," ujar Johan Anuar. 

Mendengar jawaban itu, hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Johan Anuar. 

"Kenapa anda pasang badan? Berlebihan tidak isi surat itu? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi lain mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah tersebut dan pernah terjadi sengketa," tanya hakim Abu Hanifah. 

Dengan sigap, Johan Anuar membantah bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan atas lahan 10 hektare tersebut. 

"Saya tidak ada kepentingan pak hakim, saya merasa dijebak. Saya memang pernah ditanya terkait tanah itu. Saya jawab tanah itu bagus, tidak ada sengketa karena memang itu yang saya tahu," ujarnya. 

Baca juga: Lahan Kuburan Bersebelahan dengan Lahan Perumahannya, Johan: Saya Tidak Tahu Kenapa Begitu

Sementara itu, Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui setelah persidangan, memberikan komentarnya terkait surat pertanggungjawaban yang dimaksud dalam persidangan. 

"Surat pertanggungjawaban itu terjebak, karena Sarjono datang ke tempat dia karena Johan Anuar ini dianggap sebagai orang yang mudah dalam menyelesaikan masalah. Bila terjadi ada konflik apa-apa, dia dimintai pendapat, saran. Jadi, dia menganggap Sarjono itu ada kepercayaan pada dia," ujarnya. 

"Kalau dia (Johan Anuar) terjemahkan itu korban politik, ya saudara bisa lihat sendiri seperti apa isi pemeriksaan tadi.

Ada juga dugaan-dugaan yang menurut kami sifatnya asumsi karena juga hanya berdasarkan keterangan saksi Khidirman (kini terpidana kasus serupa) yang tanpa didukung adanya alat bukti Maupun barang bukti. Barang bukti saja tidak ada, apalagi alat buktinya," kata Titis menambahkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved