Sidang Johan Anuar
Johan Anuar Bantah Terima Aliran Dana Pengadaan Lahan Kuburan, Ini Kata JPU KPK
Johan Anuar membantah dirinya menerima aliran dana dalam pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar membantah dirinya menerima aliran dana dalam pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
JPU KPK, Asri Irawan menanggapi santai terkait pernyataan wakil bupati non aktif kabupaten OKU tersebut.
"Dalam KUHP itu diatur tentang hak dari setiap tersangka atau terdakwa untuk ingkar, silahkan saja. Tapi kami punya bukti-bukti. Dan bukti-bukti Itu kami peroleh dari keterangan saksi," ujarnya saat ditemui setelah sidang beragendakan keterangan terdakwa Johan Anuar terkait dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan kabupaten OKU yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dikatakan Asri, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, Johan Anuar disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp. 1,5 Miliar.
Dana itu terkait pengadaan lahan kuburan kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
"Tapi bukan hanya jumlah tersebut saja, ada juga yang lainnya dan akan kami tuangkan pada surat tuntutan," ujarnya.
Tak hanya itu, ada sejumlah tindakan Johan Anuar yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum.
"Bahwa yang pertama, dalam diri terdakwa terdapat kualitas melawan hukum. Bukan hanya dilakukan oleh Umirtom atau teman-temannya dari pemda, tetapi yang bersangkutan juga melampaui kewenangannya, itu disebut dengan melawan hukum.
Baca juga: Breaking News: Hari Ini Wabup OKU Johan Anuar Disidang, Sidang Tak Digelar Online
Kemudian bagaimana dengan memperkaya diri sendiri. Ada aliran-aliran dana, bisa kita lihat tadi dari keterangan terdakwa dalam persidangan," ujar dia.
Lanjut Asri, seperti yang dipertanyakan oleh Jaksa KPK dan majelis hakim terkait surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Johan Anuar, hal itu dinilai janggal sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari jabatan Johan Anuar yang ditahun 2013 silam menempati posisi sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU.
"Kami KPK dan hakim juga pertanyakan kenapa sih terdakwa harus bertanda tangan dalam surat pertanggungjawaban itu. Kalau hanya bersoal tentang kita harus menunggu legalisasi bahwa ini ada sengketa atau tidak, itu bukan urusannya wakil ketua DPRD. Itu urusan kepala lingkungan, urusan BPN, urusan camat, kenapa terlibat terlalu jauh dalam urusan itu," ujarnya.
Asri menegaskan bahwa surat pertanggungjawaban itu terkait dengan pencairan dari pengadaan lahan kuburan yang bermasalah tersebut.
"Pertanggungjawaban itu soal pencarian lahan kuburan. Jadi 16 Desember 2013 dibuat surat pertanggungjawaban dan tanggal 24 Desember 2013 keluar pencariannya. Jadi skala waktunya memang berdekatan," ujarnya.
Sementara, terkait dengan pernyataan pihak Johan Anuar yang menyoroti soal kasus ini bisa diambil KPK, Asri turut menyampaikan tanggapannya.
Baca juga: Ini Alasan Johan Anuar Hadir Langsung Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kuburan yang Menjeratnya
Seperti diketahui, perkara yang semula tidak bisa lanjut ke tahap P21 saat masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel, namun kini berlanjut ke persidangan setelah kasus ini diambil alih KPK.