Tak Menyerah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Akan Terus Ajukan Eksepsi 'Kita Berusaha'

Tak Menyerah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Akan Terus Ajukan Eksepsi 'Kita Berusaha'

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq Shihab masih berlanjut.

Yang terbaru, eksepsi Rizieq Shihab telah ditolak.

Namun, pihak Rizieq Shihab tak menyerah, dan bakal terus mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku sejak awal sudah tahu kalau nota keberatan atau eksepsi pihaknya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tak akan diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, atas putusan sela tersebut, Aziz menegaskan mereka akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

"Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus," kata Aziz Yanuar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan tetap berjuang di persidangan tersebut.

Menurutnya, kemenangan adalah saat pihaknya tetap berjuang pada jalur kebenaran.

"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," ucap dia.

Sementara soal sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan, Aziz menegaskan kuasa hukum Rizieq sudah menyiapkan macam-macam pertanyaan untuk ditujukan kepada para saksi.

Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Kadishub DKI Syafrin Liputo, Eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat.

"Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," kata dia.

Baca juga: Rekomendasi 5 Permainan Anak Di Bawah 5 Tahun, Kegiatan Mengedukasi Agar Si Kecil Tidak Rewel

Baca juga: Istri Hilang di Mal, Suami Gelar Sayembara Berhadiah Rp75 Juta, Ternyata Pernah Hilang Dua Kali

Baca juga: Didesak Minta Maaf ke Presiden Jokowi, DPD Demokrat Sumsel: Kami Hanya Menanyakan

Singgung Revolusi Akhlak

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved