Update Kasus Driver Online Lari dengan Selingkuhan: Laporan Istri Tetap Lanjut, Epan Tak Ditahan
Laporan Sekar Hasri terkait perzinahan yang dilakukan suaminya Epan Tarnando (30) bersama dengan Juni Susanti
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Sekar Hasri (25) resmi melaporkan suaminya, Epan Tarnando (30) dengan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Epan adalah driver taksi online yang sempat dikabarkan hilang, namun ternyata ditemukan sedang bersama selingkuhannya, MS (24) di sebuah rumah di kawasan Lampung.
Dikatakan Sekar, kesabarannya sudah mencapai puncak dalam menghadapi perilaku tak baik dari suaminya.
"Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus. Dia sudah resmi saya laporkan," ujar Sekar saat dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (2/4/2021).
Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/324/IV/2021/SPKT tanggal 01 April 2021.
Baca juga: Libur Panjang Perayaan Paskah, Amanzy Water Park Adakan Lomba Masak dan Kompetisi Tik Tok
Baca juga: Pusri Penuhi Kebutuhan Pupuk Bagi Petani
Sekar berujar, dirinya sudah menutup pintu maaf bagi pria yang sudah memberinya 2 orang putri dari hasil pernikahan mereka.
Meski suaminya juga sudah menyatakan permintaan maaf kepadanya.
"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," ujarnya.
"Saya sudah capek, jadi saya abaikan permintaan maaf dia," katanya menambahkan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan pihaknya sudah menerima laporan Sekar Hasri terhadap suaminya.
"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ujarnya.
Atas perbuatannya Epan Tarnando terancam hukuman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.