Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam
BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya
Total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dan resmi ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017.
Total sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Benar bahwa per hari ini, total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dan resmi ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya tahun anggaran 2017," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya jaksa penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Kali ini, penyidik sudah menetapkan tersangka baru yakni
Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor," jelas Khaidirman.
Sementara itu, Caca yang selesai menjalani pemeriksaan, tampak menunduk selama berjalan digiring masuk ke mobil tahanan.
Dengan tangan diborgol serta menggunakan baju rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca enggan memberikan statemen sedikitpun.
Baca juga: Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Kasus Terbesar Sejak Berdiri 17 Tahun Lalu
Baca juga: Suami dan Selingkuhan Tidak Ditahan Polisi, Sekar Istri Epan Drive Online: Jalani Saja Dulu Yang Ada
Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel resmi menahan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Fauzi yang terjerat kasus korupsi peningkatan cor jalan, Kamis (18/3/2021).
Menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Fauzi dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.