Pasutri OKU Timur Bawa Narkoba

Sosok Grandong, Ditangkap Polisi Bersama Istri, Simpan Sabu di Celana Dalam

Soerno (32) alias gerandong yang merupakan warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI simpan Sabu di Celana Dalam Istri. Ini Sosoknya

TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Dua warga pasangan suami istri inisial SO (32) dan istrinya SI (32) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu oleh polisi Polres OKU Timur. Narkoba disembunyikan di dalam celana dalam istri, Senin (29/3/2021) 

 TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pasutri bernama Suyati (32) dan Soerno (32) yang merupakan warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir kedapatan memiliki sabu seberat 15.79 gram dan berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Dari keterangan yang didapatkan Tribunsumsel.com, jika Soerno atau yang kerap dipanggil Grandong merupakan residivis dan pernah menjalani masa tahanan.

"Memang beberapa tahun yang lalu Grandong ini juga pernah ditahan karena tindak kriminal. Setelah bebas dia kembali pulang kerumahnya di dusun 5 tersebut," jelas seorang pria yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (2/3/2021) malam.

Dikatakan lebih lanjut, selama ini warga sekitar memang mengenal Grandong ini memiliki tingkah berbeda dari kebanyakan warga lainnya.

Baca juga: Gondol Motor Jupiter Z Warga Lempuing Jaya OKI, Dua Pria Ditangkap, Satu Didor

"Memang setelah bebas dia ini bekerja memahat pohon karet. Tetapi masih tetap saja nakal dan tadi saya dapat informasi kalau dia ditangkap atas kasus kepemilikan sabu-sabu bersama istrinya," bebernya.

"Jujur selama saya disini baru kali ini ada warga yang ditangkap karena memiliki barang narkotika," imbuhnya.

Dengan ditahannya Grandong, warga sekitar merasa senang dan lega.

"Jadi maksudnya senang itu, dengan dia ditangkap maka tidak bisa mempengaruhi lingkungan dan warga sekitarnya khususnya Desa Cahaya Mas," pungkasnya.

Dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI, istri SO yang diamankan polisi Polres OKU Timur. Pasutri SO dan SI diamankan saat mereka sebelumnya ngebut berkendara, Senin (29/3/2021).
Dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI, istri SO yang diamankan polisi Polres OKU Timur. Pasutri SO dan SI diamankan saat mereka sebelumnya ngebut berkendara, Senin (29/3/2021). (TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI)

Ditangkap Saat Patroli

Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Diketahui tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah yang rawan peredaran narkoba pada Senin (29/3/2021).

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.

Baca juga: Menjelang Bulan Puasa, Begini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Tradisional OKU Timur.

Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved