Berita OKI
Berjarak 1 KM dari Polres, Polsek Kayuagung Tidak Dapat Melakukan Penyidikan
Mengacu keputusan Kapolri Jenderal Listyo, Polsek Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak bisa lagi melakukan penyidikan tindak kejahatan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Markas kepolisian sektor Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak bisa lagi melakukan penyidikan tindak kejahatan.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan Surat Nomor Kep/613/III/2021, tertanggal 23 Maret 2021 silam.
"Kebijakan itu merupakan program 100 hari Kapolri dan telah diberlakukan mulai April ini. Kedepannya Polsek Kayuagung bertugas khusus menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat-red)," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui sambungan telepon, Jum'at (2/4/2021).
Baca juga: 22 Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel
Alasannya, lanjut Alamsyah polsek tersebut tidak boleh menangani penyidikan kasus sebab lokasi yang dekat dengan Polres.
"Memang terkait lokasi Polsek Kayuagung ini jaraknya tidak lebih dari 1 Kilometer dari kantor Polres OKI," jelasnya.
Meskipun begitu, untuk beberapa laporan yang sebelumnya telah diterima. Maka polres masih memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Baca juga: Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas
Sementara jika ada tindak kriminal pada Polsek Kayuagung itu maka penanganannya langsung diambil oleh jajaran Polres OKI.
"Warga masih bisa melapor kesana, kami tidak akan menolak laporan tetapi jika laporan yang nantinya ke ranah penyidikan maka akan dilimpahkan ke Polres," pungkasnya.
"Sedangkan untuk petunjuk teknisnya kami masih menunggu," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kapolres-oki-akbp-alamsyah-pelupessy-1.jpg)