Berita Palembang
22 Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan kebijakan Polsek tidak lagi melakukan penyidikan kasus. Ini respon Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan Polsek tidak lagi melakukan penyidikan kasus.
Hal ini, langsung di respon Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.
Kapolda menjelaskan, untuk wilayah hukum Polda Sumsel berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Setidaknya terdapat 22 Polsek di wilayah Sumsel yang terdaftar.
Baca juga: Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas
22 Polsek ini berada di 12 Kabupaten Kota yang berada di Sumsel nantinya akan di fokuskan hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Polsek akan fokus kepada pelayanan masyarakat. Polsek akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat," kata Irjen Eko, Rabu (31/3/2021).
Setelah difokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat, nantinya kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di Polsek akan diambil alih Polres atau Polrestabes langsung.
"Mempertimbangkan juga situasinya. Karena jarak ke Polres juga tidak dekat. Jadi, laporan yang masuk melalui Polsek akan ditarik ke Polres. Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat," kata Jenderal Bintang Dua ini.