Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Warga melalui Kepala Desa menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek ke Polsek Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Senin (22/3/2021). Polsek Karang Jaya tidak lagi melakukan penyidikan berdasarkan keputusan Kapolri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ini Daftarnya :

1. Polsek Plat Tinggi (Muba)

2. Polsek Kayuagung (OKI)

3. Polsek Talang Padang (Empat Lawang)

4. Polsek Buay Runjung (OKU Selatan)

5. Polsek Pangkalan Balai (Banyuasin)

6. Polsek Betung (Banyuasin)

7. Polsek Dempo Utara (Pagaralam)

8. Polsek Dempo Tengah (Pagaralam)

9. Polsek Rantau Alai (Ogan Ilir)

10. Polsek Rubuk Raja (OKU)

11. Polsek Buay Pemuka Peliung ( OKU Timur)

12. Polsek Muara Kelingi (Musirawas)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved