Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini Daftarnya :
1. Polsek Plat Tinggi (Muba)
2. Polsek Kayuagung (OKI)
3. Polsek Talang Padang (Empat Lawang)
4. Polsek Buay Runjung (OKU Selatan)
5. Polsek Pangkalan Balai (Banyuasin)
6. Polsek Betung (Banyuasin)
7. Polsek Dempo Utara (Pagaralam)
8. Polsek Dempo Tengah (Pagaralam)
9. Polsek Rantau Alai (Ogan Ilir)
10. Polsek Rubuk Raja (OKU)
11. Polsek Buay Pemuka Peliung ( OKU Timur)
12. Polsek Muara Kelingi (Musirawas)