Berita Palembang
Pasca Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Kemenkumham Sumsel Dikirimi Papan Bunga
Pasca putusan Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menolak pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Kemenkumham Sumsel dikirimi papan bunga.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pasca putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Rabu (31/3/2021), mendapat apresiasi dari sejumlah kader partai Demokrat.
Ini terlihat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang dikirimi, sejumlah karangan bunga oleh kader partai Demokrat yang selama ini setia mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pantauan dilapangan, Kamis (1/4/2021) karangan bunga tersebut tersusun rapi didepan kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel di Jalan Jend Sudirman Palembang, dimana terdapat ucapan "Terima kasih telah menjaga demokrasi", yang dikirim Ishak Mekki selaku ketua dan MF Ridho selaku Sekretaris DPD partai Demokrat Sumsel.
Baca juga: Kubu Moeldoko Ungkit Kasus Hambalang, Ishak Mekki: Itu Gelisah Kubu KLB Jadi Nutupi
Terdapat juga Ketua DPC Kabupaten Ogan Ilir (OI) Handry Pratama Putra, Ketua DPC Prabumulih Marhaili Sutomo, kemudian dari DPC Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, OKU, Lahat dan sebagainya.
Ketua DPD Partai Demokrat provinsi Sumsel Ishak Mekki, mengucap syukur kepada Allah SWT atas sikap pemerintah melalui Kemenkumham jika kepengurusan yang resmi partai Demokrat adalah dibawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
"Selaku ketua DPD Partai Demokrat Sumsel bersyukur kepada Allah SWT, sebab apa yang telah diupayakan, kerjakan dan perjuangkan selama ini dikabulkan," kata Ishak Mekki.
Anggota DPR RI ini menilai putusan Menkumham menolak kepengurusan Moeldoko tersebut, menunjukkan dinegara Indonesia masih ada keadilan dan pemerintah bekerja secara profesional.
"Ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi, jika jajarannya akan bekerja sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Mantan Wakil Gubernur Sumsel ini pun meminta jajaran pengurus dan kader Demokrat di Sumsel untuk tidak melakukan hal- hal yang berlebihan atas putusan Menkumham tersebut.
"Tapi kejadian ini harus dikenang dan prahara yang dihadapi partai Demokrat, dari upaya sejumlah pihak yang ingin melakukan kudeta ketum AHY bisa dijadikan hikmad. Dimana partai Demokrat harus semakin solid, kompak, bersatu dan kedepan bisa jaya dengan ujian yang telah dilalui," tuturnya.
Baca juga: Ishak Mekki Ungkap Ada Juga Pengurus Palembang dan Eks Kader Hilang Jelang KLB Demokrat
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
Baca juga: Demokrat Palembang Zona Merah KLB, Ini Penjelasan Ketua DPD Ishak Mekki
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.