Berita Palembang

Kartu JKN-KIS Terlanjur Tidak Aktif, Begini Cara Aktivasi Kembali Kartu JKN-KIS Non Aktif

Masyarakat yang kartu JKN-KIS tidak aktif bisa melakukan pengurusan kembali agar diaktifkan.

Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
kartu JKN-KIS yang terlanjur tidak aktif bisa diaktifkan kembali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat Kota Palembang yang masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diimbau untuk selalu rutin mengecek aktivasi dari kartu JKN-KIS.

Sebab, seringkali ditemui kasus kartu JKN-KIS ternyata dalam kondisi nonaktif saat akan digunakan.

Karenanya, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian mengatakan, masyarakat yang kartu JKN-KIS tidak aktif bisa melakukan pengurusan kembali agar diaktifkan. Ada beberapa penyebab kartu menjadi non aktif, salah satunya Nomor Identitas, baik KK ataupun KTP Elektronik yang tidak online.

Maka langkah-langkah yang harus dilakukan peserta dapat mendatangi Dinsos Kota Palembang untuk melaporkan jika terjadi non aktif kartu JKN-KIS.

"Untuk pengaktifan kembali harus dilakukan pemadanan data ke Dukcapil Kota Palembang. Setelah itu baru kembali ke Dinas Sosial untuk dilakukan proses pengajuan kembali untuk diaktifkan. Paling lama 3x24 jam untuk memadankan NIK," katanya.

Heri mengungkapkan, laporan masyarakat yang masuk ke Dinsos sangat banyak dengan jenis laporan yang serupa. Ketika akan digunakan ternyata kartu JKN-KIS sudah lama nonaktif tanpa disadari oleh peserta.

"Inilah perlunya agar masyarakat rutin mengecek data diri, apakah sudah satu data dan online dengan pusat. Karena sekarang semua bantuan apapun itu mengacu pada data yang ada di Dukcapil khususnya untuk NIK," tegasnya.

Baca juga: Kapolda Sumsel Laksanakan Bansos dan Bakkes di Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang

Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, Ini Respon DPD Partai Demokrat Sumsel

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Palembang, Ashari mengatakan, sebanyak 38 ribu data peserta masyarakat kota Palembang yang kartu JKN-KIS dinonaktifkan oleh Kemensos.

"Karena NIK ada yang tidak padan sehingga dinonaktifkan. Kami telah memberikan pemberitahuan dari Kementrian dan sudah banyak yg mengurus ke Dinsos," jelasnya.

Ashari menambahkan, bila ada satu saja data NIK yang tidak valid dalam satu Kepala Keluarga maka kartu peserta yang lainnya akan ikut terimbas.

"Dalam 1 KK satu jiwa saja yang tidak valid semuanya dinonaktifkan oleh pusat," katanya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved