Pantas Lampu Dibuat Remang, Pria Ini Booking PSK Tapi yang Datang Waria, Malah Dihajar 3 Orang
Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita
Editor:
Weni Wahyuny
Terkait penegakan aturan kata Alma secara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bogor.
"Dalam melaksanakanntugas ketertiban umum, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah dan dapat meminta bantuan personel serta peralatan dari pihak kepolisian, TNI, dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial luas dan resiko tinggi," Katanya
Sementara itu terkait sanksi, Perda nomer 1 tahun 2021 mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.
Seperti halnya pelanggar pasal 19 di dalam perda perda nomor 1 tahun 2021 bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.
Berita lainnya terkait PSK
(Kolase TribunnewsBogor.com, Surya.co.id)