Pantas Lampu Dibuat Remang, Pria Ini Booking PSK Tapi yang Datang Waria, Malah Dihajar 3 Orang

Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita

Editor: Weni Wahyuny
thelocal.se
Ilustrasi PSK 

Perubahan atau pergantian tersebut, kata Alma dilakukan karena Perda nomor 8 tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.

"Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam Perda Kota Bogor nomor 1 tahun 2021 pada paragraf ke tujuh pasal 19 dijelaskan aturan tentang tertib kesusilaan.

Pada pasal tersebut terdapat dua ayat dari huruf a sampai f yang mengatur tertib kesusilaan.

Ayat 1 pasal 19 tentang tertib kesusilaan pada huruf a disebutkan Setiap Orang atau badan dilarang:

a. berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;

b. mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi;

c. bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum;

d. menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum;

e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/atau

f. memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.

Pada ayat dua disebutkan setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila.

Isi pasal tersebut merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada di dalam Perda nomer 8 tahun 2006.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan bahwa ada beberapa pasal pada perda nomer 1 tahun 2021 ini aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas ataupun dibuat baru.

"Iya jadi dari sisi sosiologis, filosofis dan yuridis, regulasinya inilah yang menjadi dasar sehingga dengan adanya perda tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat fungsinya untuk menjaga kegiatan masyarakat di Kota Bogor, " katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved