Berita Lubuklinggau

Diupah Rp 3 Juta Tiga Pengedar Narkoba Asal Muratara Masuk Jebakan Polisi

Tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba asal Muratara ditangkap saat mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Suasana saat Satresnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan Rilis tiga pengedar Narkoba asa l Muratara yang ditangkap di Lubuklinggau, Senin (29/23/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) kembali ditangkap polisi.

Ketiganya diketahui yakni Dedi Gustriawan (35) warga Desa Sungai Baung, Safar (47) dan Erwin Hasanah (37) warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sindikat jaringan pengedar sabu lintas Kabupaten ini ditangkap setelah masuk jebakan Satnarkoba Polres Lubuklinggau yang berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 30,88 gram

Baca juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, 2020 Guru di Lubuklinggau Mulai Divaksin

Dihadapan polisi, Dedi mengaku menjual narkoba ke Kota Lubuklinggau baru dua kali di jalaninya, sedangkan kedua temannya Safar dan Erwin baru satu kali.

Barang haram tersebut diprolehnya dari seorang bandar narkoba diwilayah Desa Surulangun Muratara dan rencananya bila sukses menjualnya, ketiganya akan mendapat upah sebesar Rp 3 Juta

"Dalam transaksi ini kami dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 Juta satu orang, tapi kami sudah keburu ditangkap polisi," ungkapnya pada wartawan, Senin (29/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dengan cara penyamaran (under cover buy)  menjadi pembeli.

"Ketiga pelaku kita tangkap pada hari Rabu tanggal (25/3/2021) kemarin di Jl Jambu di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.

Penangkapan bermula saat anggota Polres Lubuklinggau mendapat informasi bahwa ada pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Muratara yang kerap bertransaksi di Kota Lubuklinggau.

"Lalu kami tindak lanjuti dengan cara undercover buy janjian ketiga pelaku datang ke Lubuklinggau mengantar barang, lalu dilakukan penangkapan," paparnya.

Baca juga: Kabar Baik PLN Lubuklinggau Berikan Stimulus Sampai Juni 2021

Awalnya ketiga pelaku menjanjikan sabu sebanyak 100 gram, kemudian setelah komunikasi ketiganya hanya sanggup menyediakan sabu sebanyak 50 gram.

"Kemudian sepakat diantar langsung ke Lubuklinggau 50 gram itu, namun ternyata sabu yang dibawa oleh ketiga pelaku hanya 30.88 gram," bebernya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menyampaikan, para pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau ini merupakan jaringan yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.

"Untuk itu saya himbau kepada masyarakat Lubuklinggau untuk menyayangi keluarga baik putra putri kita, dari bahaya narkoba," ungkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved