Berita Lubuklinggau

Kabar Baik PLN Lubuklinggau Berikan Stimulus Sampai Juni 2021

PLN memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha industri dan bisnis periode April sampai Juni 2021.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
tribun sumsel/eko hepronis
PLN akan memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Juni 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kabar baik untuk pengguna layanan PLN di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Saat ini PLN memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha industri dan bisnis periode April sampai Juni 2021.

Pemberian stimulus tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kepala ULP PLN Lubuklinggau, Dairobi, melalui surat edarannya menyampaikan berikut rincian stimulus listrik.

Untuk, pelanggan pasca bayar R1/450/VA dan B1/450VA mendapatkan diskon 50 % dari tagihan biaya pemakaian dan biaya beban pelanggan yaitu maksimal setara 720 jam nyala maksimum (setara 324 KWH) yang diterima langsung pelanggan pada saat transaksi melakukan tagihan listrik bulan April sampai Juni 2021.

Lalu, pelanggan pasca bayar R1/900VA mendapatkan diskon sebesar 25 % dari tagihan biaya pemakaian dan biaya beban pelanggan yaitu maksimal setara 720 jam nyala maksimum (setara 648 KWH) yang diterima langsung p langgan pada saat melakukan transaksi tagihan listrik pada bulan April -Juni 2021.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Bolehkan Warga Sumsel Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Berikut Ini

Selanjutnya, pelanggan prabayar R1T/450VA, l1/450VA dan B1T/450VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen yang diterima langsung pelanggan pada saat membeli token pada April -Juni 2021.

Lalu, pelanggan prabayar R1T/900VA mendapatkan diskon sebesar 25 persen yang diterima langsung pada saat membeli token pada April - Juni 2021

Kemudian, pelanggan dapat membayar tagihan listrik melalui chanel pembayaran secara tepat waktu sebelum tanggal 20 guna menghindari tunggakan tagihan yang dapat mengakibatkan denda dan pemutusan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved