Tak Tinggal Diam, Mahfud MD Buka Suara saat Disentil Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Soeta
Rizieq menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggal oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.
"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang-halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(Tribunnews.com/Maliana/Srihandriatmo Malau)
Berita lain terkait Kasus Rizieq Shihab