Jawaban Tegas Mahfud MD Usai Disalahkan Rizieq Shihab Dalam Kerumunan Massa di Bandara

Jawaban Tegas Mahfud MD Usai Disalahkan Rizieq Shihab Dalam Kerumunan Massa di Bandara

Editor: Slamet Teguh
KompasTV
Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut-sebut pada sidan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menudingan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan ada peran dari Mahfud MD.

Adapun, Rizieq Shihab menuding Mahfud MD memiliki peran atas ledakan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud menunjukkan kembali video pernyataannya soal kepulangan Rizieq pada 10 November 2020 lalu.

Dalam video tersebut, Mahfud memang memperbolehkan Rizieq untuk pulang dan dijemput oleh para simpatisannya.

Tetapi, ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir, ia menyebut kepulangan Rizieq akan dikawal oleh kepolisian sampai di kediamannya.

Sehingga, Mahfud menegaskan, diskresi pemerintah berakhir setelah Rizieq Shihab sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.

Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Untuk itu, Mahfud menyebut, kerumunan yang dibuat oleh Rizieq dan simpatisannya setelah kepulangannya itu termasuk pelanggaran hukum.

Mahfud pun menyampaikan, tudingan Rizieq yang menyalahkan dirinya atas terjadinya kerumunan di bandara keliru.

Sebab, kerumunan yang terjadi di bandara adalah diskresi dari pemerintah.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud.

Baca juga: Organda Sebut Bakal Banyak Korban PHK Usai Pemerintah Putuskan Larangan Mudik

Baca juga: Bima Arya Angkat Bicara Usai Disalahkan Rizieq Shihab Dalam Sidang Pada Kasus RS Ummi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved