Berita Kriminal Palembang

Doni Timur Cs Bandar Narkoba Mohon Keringanan Terlepas dari Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kriminolog

Bila sudah berdasarkan pasal yang tepat dan sesuai dengan ketetapan undang-undang, saya sangat setuju pidana mati bagi tindak kejahatan narkotika.

ISTIMEWA
Kriminolog, Sri Sulastri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika lintas provinsi, memohon kepada hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Hal ini disampaikan para terdakwa dalam sidang beragendakan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Doni Cs memohon keringan untuk setidaknya mendapat minimal hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan  Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Supendi, Kuasa hukum Doni CS saat diwawancarai setelah persidangan, Kamis (25/3/2021).

Sementara itu, menurut Kriminolog, Sri Sulastri, bila memenuhi unsur yang terdapat dalam undang-undang, maka vonis hukuman mati sangat tepat diberikan kepada pelaku tindak kejahatan narkotika.

"Bila sudah berdasarkan pasal yang tepat dan sesuai dengan ketetapan undang-undang, saya sangat setuju dengan adanya pidana mati bagi tindak kejahatan narkotika," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, kasus narkotika sudah masuk dalam bagian extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena sudah banyak menelan korban.

Terutama bagi para generasi muda yang mengalami kehancuran masa depan akibat barang haram tersebut.

"Itulah kenapa saya sangat setuju dengan adanya hukuman mati bagi tindak kejahatan narkoba. Tapi saran saya untuk hukuman mati, kalau bisa eksekusinya jangan terlalu lama ditunda. Kasihan penderitaan yang divonis itu jadi semakin berat bila proses eksekusi terlalu lama dilakukan," ujarnya.

Dikatakan Sri, narkotika sudah menjadi persoalan serius yang harus disikapi dengan tegas.

Bukan hanya pada bandar, tindakan tegas juga harus diberikan kepada kurir.

"Bila hakim berani menjatuhkan vonis mati terhadap kasus narkoba artinya itu pencerahan karena sudah membuat efek jera bagi para bandar agar tidak merusak orang lain," ujarnya.

"Sedangkan untuk penentu hukuman bagi bandar atau kurir, itu akan menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim yang akan memutuskannya. Termasuk juga soal keringanan hukuman, itu akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan," katanya.

Saat disinggung permohonan Doni CS untuk bisa terlepas dari tuntutan hukuman mati juga berlandaskan HAM, Sri mengatakan, bahwa seluruh tindak kejahatan pada dasarnya sudah melanggar ketentuan HAM.

"Misalnya mencuri, korupsi termasuk narkoba, itu juga sebenarnya melanggar HAM. Karena hak keluarga dan masyarakat untuk hidup tenang, juga dilanggar dengan adanya tindak kejahatan. Jadi jangan berlindung dibalik HAM. Jangan jadikan HAM sebagai tameng," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved