Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Simak Ini Syarat Penerimanya, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.

Editor: Moch Krisna
Kemdikbud.go.id
Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021 telah dibuka sejak Senin (8/2/2021). Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bagi 1,095 juta mahasiswa penerima bantuan. 

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau4.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021 dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved