Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Simak Ini Syarat Penerimanya, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.

Editor: Moch Krisna
Kemdikbud.go.id
Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021 telah dibuka sejak Senin (8/2/2021). Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bagi 1,095 juta mahasiswa penerima bantuan. 

- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Rincian Bantuan Pendidikan KIP Kuliah 2021:

Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:

- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).

- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.

- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.

Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:

- Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00

- Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved