Berita Politik
Sebut Moeldoko Ketum PD Sah Secara Hukum, Ini Analisa Pengamat Hukum Dr Laksanto
Perubahan AD/ ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak berlaku dan yang berlaku adalah AD/ART tahun 2005.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
"Padahal Partai Demokrat adalah partai yang inklusif, dan dibangun untuk menjunjung demokrasi," pungkas mantan anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, Partai Demokrat kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat, atas terjadinya upaya gagal dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat.
Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal, yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mari kita selamatkan Demokrasi, jangan biarkan begal politik membunuh demokrasi, dan ini sama yang telah disampaikan Sekjen Partai Demokrat," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim Wahyu Sanjaya.
Menurut anggota DPR RI asal Sumsel ini menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara, sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.
"Di sana telah dinyatakan, bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl Proklamasi No 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, berharap masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegas Teuku Riefky Harsya.
Teuku juga menegaskan, bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," pungkasnya.