Rincian Kerugian yang Dialami Oleh Jhoni Allen Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Pilih Gugat AHY
Rincian Kerugian yang Dialami Oleh Jhoni Allen Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Pilih Gugat AHY
Dalam petitum surat gugatannya, Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jhoni Allen Marbun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.
Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.
"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perekrutan CPNS yang Hanya Duduk di Meja Dikurangi
Baca juga: Mardani Ali Sera Angkat Bicara Kemungkinan Anies, Ganjar, dan Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Baca juga: Kembali Memanas, Jhoni Allen Menyerang Saat Gugat AHY dkk di PN, Sebut Kode Etik Demokrat Otoriter
Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan mengungkapkan, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun masih tertahan di pimpinan DPR.
Marwan menyebut, tertahannya surat PAW itu lantaran Jhoni Allen Marbun tak terima dengan pemecatannya dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Meski Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat Sesalkan RUU IKN Belum Disampaikan ke DPR
"Yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan dipimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN, karena di UU MD3 saya lupa pasal berapa. Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tak salah total 90 hari ya," lanjutnya.
Marwan menyebut, Demokat sebenarnya telah menyiapkan pengganti Jhoni Allen yang duduk di Komisi V DPR.
Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah, pihaknya berharap proses PAW Jhoni Allen segera dilanjutkan.
"Iya sudah disiapkan tapi belum bisa kita proses, belum bisa kita usulkan kalau surat pemberhentiannya belum kita terima, kan surat pemberhentiannya SK nanti dri presiden," ucapnya.
Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan oleh AHY