Rincian Kerugian yang Dialami Oleh Jhoni Allen Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Pilih Gugat AHY

Rincian Kerugian yang Dialami Oleh Jhoni Allen Usai Dipecat Dari Partai Demokrat, Pilih Gugat AHY

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Herudin
Jhoni Allen Marbun 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ternyata, bukan tanpa alasan membuat Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs karena tidak terima dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat.

Sejumlah kerugian dialami oleh Jhoni Allen usai dipecat dari Partai Demokrat.

Pemecatannya dinilai sepihak, sehingga ia menggugat secara perdata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat gugatannya, Jhoni Allen Marbun menuntut AHY dkk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar.

Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan mengatakan kliennya merugi atas pemecatan tersebut.
Mengingat posisi Jhoni Allen Marbun yang saat ini menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh Partai Demokrat.

 "Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat membaca surat gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Adapun ganti rugi yang diminta dibayar ketiga tergugat yakni kerugian materiel sebesar Rp5,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut.

1. Gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp 2,64 miliar

2. Kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp 960 juta

3. Uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp 1,6 miliar

4. Rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp 600 juta.

Sementara kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan.

Jhoni Allen meminta AHY bayar ganti rugi atas hal tersebut sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved