Berita Kriminal Palembang

Pelaku Jambret di Palembang Mengira Polisi Lupa Kasusnya, Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron

Aku kira polisi sudah lupa kasus jambret yang aku lakukan. Makanya, setelah delapan bulan di Yogyakarta aku putuskan pulang ke Palembang.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tersangka Andi alias Igun ketika diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (24/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Delapan bulan menjadi buronan Polsek Kemuning Palembang, tersangka Andi Gunawan alias Igun (29) mengira polisi sudah lupa atas kasus jambret yang dilakukannya.

Merasa sudah aman, warga Jalan DI Panjaitan Lorong Abadi Kecamatan Plaju Palembang ini, memutuskan pulang ke Palembang.
Akan tetapi, prediksinya salah. Saat baru beberapa hari di Palembang keberadaan tersangka terendus.

"Aku kira polisi sudah lupa kasus jambret yang aku lakukan. Makanya, setelah delapan bulan di Yogyakarta aku putuskan pulang ke Palembang. Ternyata polisi masih ingat, sampai aku ditangkap," katanya, Rabu (24/3/2021).

Dari pengakuan tersangka, dirinya beraksi tidak seorang diri. Ia beraksi bersama temannya yang terlebih dahulu sudah ditangkap anggota Polsek Kemuning. Ketika beraksi, ia bertugas sebagai eksekutor.

Sasaran mereka saat beraksi, selalu membidik wanita yang sedang memegang ponsel di pinggir jalan. Berkeliling mengendarai sepeda motor, mereka mencari mangsa. Ketika terlihat mangsa, mereka langsung beraksi.

"Jambretnya hanya ponsel saja. Tidak pernah tas atau yang lain, karena lebih susah eksekusinya. Kalau ponsel, juga lebih mudah untuk menjualnya dengan," ungkap tersangka.

Hasil dari menjualan ponsel yang dijambret, uangnya dibagi dua dengan sang teman. Untuk dirinya, tersangka mengaku selalu menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Baca juga: Santri Ponpes Al Haromain Tewas Tenggelam, Kyai Gerentam Bumi: Kami Turut Berduka Atas Kepergian Aji

Baca juga: Babinsa Koramil Lemabang Temukan Uang Rp 2,5 Juta di Gerai ATM, Buat Pengumuman Cari Pemiliknya

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Heri didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto menjelaska, tersangka ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polsek Kemuning Palembang.

"Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini terjadi terjadi di bulan Juli 2020 lalu terhadap korban yang merupakan seorang wanita. Kami yang mengetahui pelaku ini sudah kembali ke Palembang, langsung melakukan penangkapan," katanya.

Lanjut Heri, pelaku ini mengira polisi sudah lupa dengan kasus penjambretan yang dilakukannya. Sehingga memutuskan pulang ke Palembang setelah menjadi buronan selama delapan bulan.

"Pelaku Igun merupakan residivis kasus yang sama dan juga sudah beberapa kali melakukan aksinya sebelum ditangkap.Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara," pungkas Heri.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved