Berita Kriminal Palembang

Bripka AB Tertangkap Tangan Jual Narkoba ke Senior di Kepolisian. Jalani Sidang di PN Palembang

Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual terdakwa Bripka AB yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bripka AB (39) oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Pagaralam, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang akibat terlibat kasus narkotika.

Ia ditangkap karena menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).

"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021).

Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat.

Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp 10 juta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka AL mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya.

"Dia ancam dengan kata "awas kamu". Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya.

Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.

Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.

"Siap salah yang mulia. Saya menurut karena dia senior saya Pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu dalam persidangan, Kuasa Hukum Bripka AB, Rustini SH MH justru mempertanyakan kapasitas Bripka AL yang melakukan undercover buy kepada terdakwa.

Menurut Rustini, Bripka AL tak memenuhi syarat dalam melakukan undercover buy sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: 11 Kerbau Terlindas KA Ekspres Tanjung Karang-Kertapati, Bangkai Dibuang ke Sungai Ogan

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Tes DNA Nyatakan Pria di Aceh Memang Abrip Asep yang Hilang 17 Tahun Lalu

Sebab berdasarkan ketentuan pasal 79 UU Narkotika yang secara menyatakan, teknik pembelian terselubung harus dilakukan atas perintah tertulis dari penyidikan.

"Yang kami pertanyakan di sini, apakah AL selaku undercover memiliki surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. Karena saat kami tanyakan kepada saksi yang dihadirkan, mereka juga tidak memberikan jawaban pasti" ujarnya.

Rustini menjelaskan, pelaksanaan teknik undercover buy hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian dan BNN saja, sehingga tidak boleh sembarang orang yang melakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved