Cara Bayar Denda Tilang Elerktronik

Tilang Elektronik Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Cara Bayar Dendanya, Via Teller BRI atau ATM

Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat

Editor: Hanafijal
CCTV yang akan digunakan dalam sistem tilang elektronik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama dimulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Saat ini, tilang elektronik baru diterapkan di 12 Polda dengan 244 titik kamera. Perlu diketahui ada lima jenis pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik, yaitu menggunakan gawai atau selular, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai pelat nomor palsu.

Sedangkan besaran dendanya pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000. Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Selasa, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda, Rp 250 Ribu-750 Ribu

Ada waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.

Lantas bagaimana cara pembayaran denda tilang biasa dan tilang elektronik? Seperti dikutip dari laman resmi e-tilang Polri, ada beberapa cara untuk membayar denda tilang.

Baca juga: 23 Maret 2021 Resmi Dilakukan Tilang Elektronik Secara Nasional, Polantas Tak Berhak Menilang Lagi

Melalui BRI Teller

* Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
* Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
* Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
* Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
* Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

Baca juga: Sanksi Tilang Elektronik di Palembang, Dirlantas: 7 Hari Tak Diurus Nopol Diblokir

Via ATM
* Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
* Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
* Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik, Kamera ETLE Tetap Bisa Identifikasi Nomor Polisi Palsu

Mobile Banking
* Login aplikasi BRI Mobile
* Pili menu BRI > Pembayaran > BRIVA
* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
* Masukkan PIN
* Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Baca juga: Soal Titik-Titik Kamera Tilang Elektronik di Palembang, Ini Kata Ditlantas Polda Sumsel

Internet Banking
* Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
* Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
* Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
* Masukkan password dan mToken
* Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

Baca juga: Polri Pasang 244 Kamera Tilang Elektronik di Wilayah 12 Polda, Ini 41 Lokasi Baru di Jakarta

Via EDC
* Pilih menu Mini ATM
* Pilih menu Pembayaran, selanjutnya pilih BRIVA
* Swipe kartu Debit BRI Anda
* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
* Masukkan PIN
* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
* Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Baca juga: Tilang Elektronik di Palembang Mulai April, Ini Kata Ditlantas Polda Sumsel

Transfer dari bank lain
* Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
* Pilih menu Transaksi Lainnya
* Pilih menu Transfer dan Ke Rek Bank Lain
* Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

---------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved