Penerapan Tilang Elektronik, Kamera ETLE Tetap Bisa Identifikasi Nomor Polisi Palsu

Bagi pemilik kendaraan yang coba-coba memasang plat nopol palsu, jangan harap bisa tidak terdeteksi kamera ETLE.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Kendaraan yang teridentifikasi ketika melakukan pelanggaran di ruang RTMC. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi pemilik kendaraan yang coba-coba memasang plat nopol palsu, jangan harap bisa tidak terdeteksi kamera ETLE.

Karena, kamera ETLE ini akan lebih canggih ketimbang kamera pemantau arus lalu lintas. Meski pemilik kendaraan memasang plat nomor palsu di kendaraannya, kamera ETLE tetap bisa mengindentifikasi kendaraan tersebut termasuk pemiliknya. 

Hal ini, diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait melalui Kabag Opsnal AKBP Arief Harsono, Senin (15/3/2021). Menurutnya, kendaraan yang memasang plat nomor palsu dikendaraannya akan tetap bisa teridentifikasi kamera ETLE. 

Apa yang ditangkap kamera ETLE, akan langsung terkoneksi dengan server. Server ini akan langsung melacak, baik itu nopol, pemilik, alamat lengkap, jenis kendaraan, warna kendaraan hingga wajah dari pengendara.

"Pertama, server akan membaca data di server Samsat. Bila kendaraan itu menggunakan nopol palsu, server akan langsung melaporkan bila itu nopol palsu. Dari situ, server akan otomatis terkoneksi untuk menarik data dari SIM dan Dukcapil. Berbekal wajah, akan muncul identitas pengendara yang melanggar," jelasnya. 

Dari data yang diperoleh server, akan muncul identitas pelanggar termasuk kendaraan yang dikendarai. Dari sini, sistem akan langsung melakukan penilangan secara otomatis.

Jelas, karena sudah melakukan pemalsuan nopol sanksi yang dikenakan juga akan lebih berat. Sanksi tilang kepada pelanggar, akan dikenakan denda maksimal.

"Sistem ETLE ini, akan berlaku 24 jam. Jadi, tidak ada istilah hanya waktu-waktu tertentu saja beroperasi. Tujuan adanya ETLE ini, agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas," katanya.

Ketika disinggung mengenai keberadaan anggota Polantas di lapangan, lanjut Arief bila sudah menggunakan sistem ETLE, anggota di lapangan tetap akan ada. 

Anggota lalu lintas akan tetap berada di lapangan sesuai dengan tempat tugasnya saat itu. Fungsi dari anggota di lapangan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan. Karena, sistem ETLE tidak bisa menggantikan anggota di lapangan untuk mengurai kemacetan bila terjadi sewaktu-waktu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved