Tilang Elekronik di Palembang
Sanksi Tilang Elektronik di Palembang, Dirlantas: 7 Hari Tak Diurus Nopol Diblokir
Penerapan Tilang Elektronik di Palembang segera berlaku. Bagi pelanggar wajib mengurus tilang selambatnya 7 hari setelah mendapat pemberitahuan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pemasangan kamera di sembilan titik di wilayah kota Palembang yang diperuntukan untuk uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan dengan lancar, uji coba ETLE atau tilang online mulai dilaksanakan pada Maret 2021.
Proses ETLE yang nantinya akan menggantikan anggota Polisi lalu lintas (Polantas) di persimpangan Jalan untuk melakukan penindakan jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menjelaskan, untuk sejauh ini tidak ada kendala dalam proses persiapan ETLE.
"Persiapan sudah kita lakukan dengan maksimal, mengenai jadwal untuk Sumsel nanti bulan April akan di Launching," jelas Dirlantas saat dikonfirmasi via telpon. Rabu (3/3/2021).
Seperti yang diketahui, kamera ETLE akan mengambil gambar capture atas pelanggaran secara otomatis 1x2 24 jam.
Baca juga: Soal Titik-Titik Kamera Tilang Elektronik di Palembang, Ini Kata Ditlantas Polda Sumsel
"Semua jenis pelanggaran akan di ambil gambarnya oleh kamera mulai dari pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melewati garis lalu lintas hingga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," Dirlantas Polda Sumsel.
Nantinya untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan surat konfirmasi dikirim melalui Pos ke rumah pelanggar, melalui surat konfirmasi tersebut pengendara bisa melakukan konfirmasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau tidak.
Termasuk dengan konfirmasi mengenai pemilik kendaraan yang digunakan pada saat melanggar.
"Nanti misalnya surat konfirmasi dikirim ke rumah atas nama kendaraan tersebut, seseorang bisa mengklarifikasi misal mobil atau motornya itu sudah dijual dan bukan dia yang melakukan pelanggaran.
Petugas Samsat akan melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan bagi para pelanggar yang tidak diurus lebih dari 7 hari," kata dia.
Maka diharapkan kepada pengendara untuk benar - benar menggunakan kendaraan atas nama dirinya.
Pada saat dikirimkan surat konfirmasi bahwa pengendara melakukan pelanggaran, lalu pelanggar tersebut wajib membayar denda tilang.
"Nanti diberikan nomor rekening saat konfirmasi proses tilang melalui bank yang ditunjuk," tutup dia. (EDO)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dirlantas-polda-sumsel-kombes-pol-cornelis-ferdinand-hotman-sirait.jpg)