Sidang Dugaan Korupsi Johan Anuar

BREAKING NEWS: Sidang Dugaan Korupsi, Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Menangis

Johan Anuar juga sesekali terlihat mengusap kening untuk menenangkan tangisnya yang tak kunjung berhenti.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, tak kuasa menahan tangis dalam sidang kali ini, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021).

Berbeda dari biasanya, Johan Anuar tampak tak kuasa menahan tangis selama persidangan ini berlangsung.

Menyaksikan jalannya sidang dari balik layar Rutan Pakjo Palembang, tangis Johan Anuar langsung tumpah tak lama setelah sidang beragendakan keterangan saksi ahli ini dimulai.

Air mata terus jatuh dan membasahi pipi dan masker yang ia gunakan.

Johan Anuar juga sesekali terlihat mengusap kening untuk menenangkan tangisnya yang tak kunjung berhenti.

Sesekali ia juga terlihat menarik napas panjang dengan dada yang masih terlihat sesegukan karena menangis.

Sementara itu, meski berstatus terdakwa, nama Johan Anuar telah diusulkan akan menggantikan Bupati Oku, H Kuryana yang baru ini meninggal dunia.

Usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPRD OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati Oku..

Sidang itu dipimpin Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Masih Belajar Daring, Guru Harus Kuasai Semua Aplikasi dan Ciptakan Inovasi

Baca juga: Kondisi SDN Air Lesing Musirawas Memprihatinkan, Ruang Kelas Rusak dan Kantor Rusak, Plafon Jebol

Dalam sidang tersebut Marjito Bachri menyetujui usulan pemberhentian Drs H Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Drs H Johan Nauar SH MM menjadi Bupati OKU.

Diberitakan sebelumnya, Johan Anuar menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.5,7 miliar.

Dalam dakwaannya,JPU KPK menyebut Johan Anuar telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum telah mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas kurang lebih 10 Hektar.

TPU tersebut berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya, Johan Anuar didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU KPK.

Alternatif pertama dengan pasal
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved