Berita Palembang

Mulai 1 April 2021, Surat E-Tilang Dikirim Lewat Pos

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online akan segera diberlakukan di Kota Palembang.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Mulai 1 April 2021, surat tilang elektronik akan dikirimkan melalui PT Pos. Tak hanya di persimpangan atau traffic light, ETLE juga akan dipasang di sejumlah ruas jalan lurus. Pemasangan ini, untuk mendeteksi laju kendaraan. 

Dari itulah, pemilik kendaraan khususnya roda empat yang sudah menjual kendaraannya, lebih baik langsung melakukan pemblokiran. Di sisi lain, untuk masyarakat yang membeli kendaraan seken, disarankan untuk melakukan balik nama.

Selain tertib administrasi, juga menghindari pemblokiran secara otomatis yang dilakukan Sistem ETLE. Pemblokiran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat di wilayah kendaraan itu dikeluarkan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved