Berita Palembang

Mulai 1 April 2021, Surat E-Tilang Dikirim Lewat Pos

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online akan segera diberlakukan di Kota Palembang.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Mulai 1 April 2021, surat tilang elektronik akan dikirimkan melalui PT Pos. Tak hanya di persimpangan atau traffic light, ETLE juga akan dipasang di sejumlah ruas jalan lurus. Pemasangan ini, untuk mendeteksi laju kendaraan. 

Bagi pemilik kendaraan yang coba-coba memasang plat nopol palsu, jangan harap bisa tidak terdeteksi kamera ETLE. Karena, kamera ETLE ini akan lebih canggih ketimbang kamera pemantau arus lalu lintas. Meski pemilik kendaraan memasang plat nomor palsu di kendaraannya, kamera ETLE tetap bisa mengindentifikasi kendaraan tersebut termasuk pemiliknya.

Kendaraan yang teridentifikasi ketika melakukan pelanggaran di ruang RTMC.
Kendaraan yang teridentifikasi ketika melakukan pelanggaran di ruang RTMC. (ISTIMEWA)

Sementara Kabag Opsnal AKBP Arief Harsono menambahkan. kendaraan yang memasang plat nomor palsu dikendaraannya akan tetap bisa teridentifikasi kamera ETLE. Apa yang ditangkap kamera ETLE, akan langsung terkoneksi dengan server. Server ini akan langsung melacak, baik itu nopol, pemilik, alamat lengkap, jenis kendaraan, warna kendaraan hingga wajah dari pengendara.

"Pertama, server akan membaca data di server Samsat. Bila kendaraan itu menggunakan nopol palsu, server akan langsung melaporkan bila itu nopol palsu. Dari situ, server akan otomatis terkoneksi untuk menarik data dari SIM dan Dukcapil. Berbekal wajah, akan muncul identitas pengendara yang melanggar," jelasnya.

Dari data yang diperoleh server, akan muncul identitas pelanggar termasuk kendaraan yang dikendarai. Dari sini, sistem akan langsung melakukan penilangan secara otomatis. Jelas, karena sudah melakukan pemalsuan nopol sanksi yang dikenakan juga akan lebih berat. Sanksi tilang kepada pelanggar, akan dikenakan denda maksimal.

"Sistem ETLE ini, akan berlaku 24 jam. Jadi, tidak ada istilah hanya waktu-waktu tertentu saja beroperasi. Tujuan adanya ETLE ini, agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas," katanya.

Surat Konfirmasi Berlaku 7 Hari

Ketika disinggung mengenai keberadaan anggota Polantas di lapangan, lanjut Arief bila sudah menggunakan sistem ETLE, anggota di lapangan tetap akan ada. Anggota lalu lintas akan tetap berada di lapangan sesuai dengan tempat tugasnya saat itu. Fungsi dari anggota di lapangan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan. Karena, sistem ETLE tidak bisa menggantikan anggota di lapangan untuk mengurai kemacetan bila terjadi sewaktu-waktu.

Pengendara yang terkena sistem E-Tilang atau ETLE, tidak perlu khawatir. Sistem ETLE, tidak akan langsung memblokir surat kendaraan yang tertangkap ETLE karena melakukan pelanggaran. Pengendara atau pemilik kendaraan yang terkena ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas, akan di kirim surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Surat konfirmasi tersebut, berlaku selama tujuh hari untuk pelanggar mengkonfirmasi.

"Pelanggar bisa mengkonfirmasi menggunakan web yang nantinya akan dipublikasikan. Bisa juga ke nomor telepon petugas yang tertera di surat tilang atau datang ke kantor Ditlantas," kata Kabag Opsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arief Harsono.
Dari konfirmasi yang diterima, nantinya sistem akan mengeluarkan denda dari pelanggaran yang dilakukan. Denda yang dikeluarkan, harus dibayar ke Bank BRI atau Briva.

Bila denda tilang sudah dibayar, secara otomatis sistem akan melaporkan bila pelanggar sudah melakukan pembayaran denda tilang. Namun, bila si pelanggar tidak tidak merespon secara otomatis surat kendaraan akan langsung di blokir.

"Bila sudah terblokir, tetapi setelah itu pengendara membayar denda tilang secara otomatis juga akan dibuka. Akan tetapi, bila dari batas waktu yang sudah ditentukan selama 7 hari juga tidak direspon, pengendara akan didenda ketika membayar pajak kendaraan. Pastinya, sanksi yang diberikan berbeda," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kendaraan yang sudah dijual, tetapi belum dibalik nama, memang secara otomatis surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan sebelumnya.

Di sini, pemilik kendaraan sebelumnya akan mengalami kerugian. Karena, tidak melakukan pelanggaran akan tetapi terkena tilang. Solusinya, lebih baik pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya segera melakukan blokir.
Pemblokiran dilakukan pemilik kendaraan, selain untuk menghindari terkena E-Tilang, juga terhindari dari pajak progresif khususnya roda empat.

Bila sudah di blokir, maka si pembeli kendaraan tersebut secara otomatis tidak bisa membayar pajak dan surat kendaraan juga tidak berlaku atau sah.

"Sebetulnya, bila ditanya masalah blokir kendaraan yang dijual, itu berbeda dengan proses ETLE. Tetapi, untuk ketika kendaraan yang dijual itu sudah di blokir maka sistem ETLE akan lebih mudah mendeteksinya. Secara otomatis, langsung diblokir," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved