Perilaku Rizieq Shihab Apakah Merendahkan Hakim di Persidangan, Komisi Yudisial Lakukan Ini
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menelisik apakah perilaku Rizieq Shihab merupakan kategori merendahkan hakim di persidangan
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang online yang digelar untuk memutus perkara Rizieq Shihab menjadi sorotan.
Seperti dketahui, Rizieq Shihab menolah untuk menjalani sidang online.
Rizieq Shihab menganggap ada diskriminasi terhadap dirinya.
Ia merujuk, Napoleon Bonaparte yang bisa sidang offline.
Bahkan Napoleon dengan asyik bisa joget Tiktok loh.
Baca juga: Hari Ini Harga Pertalite Turun Jadi Rp 6.450 per Liter, Tapi Siap-siap Gigit Jari Ya
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang virtual dengan alasan khawatir terjadi kendala teknis.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menelisik apakah perilaku Rizieq Shihab merupakan kategori merendahkan hakim di persidangan atau tidak.
Mukti menerangkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan yang bisa diambil KY dalam upaya menjaga kehormatan dan keluhuran hakim pengadilan.
Pertama, mengawasi hakim yang dianggap melanggar perilaku etis.
Kedua, melakukan advokasi terhadap hakim - hakim yang direndahkan pihak tertentu.
Untuk kasus di sidang Rizieq Shihab, KY telah memiliki sejumlah catatan argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum maupun hakim perkara.
Catatan itu nanti akan dianalisis dan kemudian mengambil langkah lanjutan sebagaiman kewenangan KY.
"Dalam konteks HRS, tentu KY sudah mempunya beberapa catatan baik terhadap penasihat hukum maupun argumentasi hakim nantinya kita akan analisis lebih dalam kemudian KY Akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya.