Berita Palembang

Cara dan Syarat Administrasi Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor di Samsat UPTB Palembang

Proses balik nama atau mengubah kepemilikan nama kendaraan tentunya memiliki beberapa tahapan.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Antrean di Samsat UPTB Palembang yang berada di Jalan Kapten A Rivai. Foto ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Proses balik nama atau mengubah kepemilikan nama kendaraan tentunya memiliki beberapa tahapan.

Balik nama ini dilakukan seseorang ketika dia membeli kendaraan bekas baik motor atau mobil sehingga perlu dibalik nama agar proses bayar pajak dan lainnya lebih lancar ke depannya.

Bagi Anda yang tinggal di Palembang dan sekitarnya dan ingin mengganti kepemilikan nama kendaraan bisa langsung datang ke Samsat UPTB Palembang yang berada di Jalan Kapten A Rivai.

Berikut Tribun cantumkan administrasi yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Samsat:

1. Bawa KTP asli dan fotokopi KTP (perorangan)/Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. Bawa STNK asli dan fotokopi STNK

3. Bawa BPKB asli dan fotokopi BPKB

4. Surat kuasa bermaterai khusus bila diwakilkan untuk perorangan, perusahaan dan instansi pemerintah

5. Kwitansi jual beli kendaraan bermotor

6. Melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor

Baca juga: Nastar Klepon Kreasi Baru dan Unik Kue Kering, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya Ala Oriza Cookies

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved