SAH, Sahrul Gunawan Wabup Bandung Dampingi Dadang Supriatna, Gugatan Nia-Usman Ditolak MK

Menurut Dadi, mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan,

Editor: Weni Wahyuny
Vidio.com/Okay Bos
Sahrul Gunawan Wabup Bandung 

Dadi mengungkapkan, gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.

"Apabila teman-teman juga membaca gugatannya pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terzalimi," ujarnya.

Sahrul Gunawan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan Kamis (27/2/2020).
Sahrul Gunawan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan Kamis (27/2/2020). (Wartakotalive.com/Muhammad Naufal)

Namun, dikatakan Dadi, sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan.

"Nah, dalam kasus ini, pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," kata Dadi.

Dadi menjelaskan, menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimistis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK,serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, hal tersebut tidak benar.

Pihak pemohon, kata Dadi, terus membangun narasi untuk menggiring opini publik, bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi yang pada akhirnya mereka ingin pilkada diulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas (Dadang-Sahrul).

“Tidak benar apa yang dikatakan juru bicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa, untuk menenangkan timnya saja," tuturnya.

Dadi mengatakan, soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral juga hal biasa, bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang.

"Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar," tuturnya.

Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan, menjelaskan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK, yakni ketidaktegasannya KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang, serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politics.

"Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang kami hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia. Itu dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan, yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang-menderang," katanya.

Firman mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK, lantaran semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan.

"Baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran, maupun terkait dugaan money politics dalam visi dan misi sudah dapat dipatahkan," ucapnya.

Jadi, kata Firman, apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang, itu tidak dapat dibuktikan.

"Sudah dijawab di persidangan," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul SAH, Dadang-Sahrul Gunawan Pasangan Bupati Bandung, Gugatan Nia-Usman Ditolak Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved