SAH, Sahrul Gunawan Wabup Bandung Dampingi Dadang Supriatna, Gugatan Nia-Usman Ditolak MK
Menurut Dadi, mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan,
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Sahrul Gunawan resmi jadi Wakil Bupati Kabupaten Bandung setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dalam sengketa Pilkada Bandung 2020, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, Sahrul Gunawan akan mendampingi Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.
Dadang-Sahrul yang oleh sidang Pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai pemenang Pilkada Bandung 2020 tidak berubah.
Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan pun berhak untuk dilantik menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Bedas Optimis Menang di MK
Proses gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan.
Agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli, dan tambahan bukti telah digelar minggu kemarin.
Seperti yang telah diberitakkan, dalam Pilkada Bandung 2020, tim pasangan nomor 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, melayangkan gugatan ke MK.
Ketua tim advokasi pasangan nomor 3 yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas), Dadi Wardiman, mengungkapkan, sidang lanjutan sudah dapat diprediksi hasil akhirnya akan menggugurkan gugatan pihak pemohon.
“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang-benderang," ujar Dadi, Jumat (12/3/2021).
Dadi mengatakan, siapa pun yang telah menonton sidang MK kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya.
"Orang awam yang tidak paham hukum pun, sudah tahu akan seperti apa hasilnya," kata Dadi, yang merupakan kuasa hukum pasangan Bedas.
Menurut Dadi, mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.
Menurutnya, para saksi itu tidak memahami substansi sengketa pilkada.
Baca juga: CURHAT Teh Ninih Pasca-Digugat Cerai Aa Gym, Singgung Soal Kebencian dan Kehilangan
Baca juga: Wulan Guritno Buka Suara Soal Ceraikan Adilla Dimitri, Sebut Masih Baik-baik Saja dengan Suami
"Mestinya, perkara ini sudah diputus misal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya kedaluwarsa. Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur," kata Dadi.
Dadi mengungkapkan, gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.
"Apabila teman-teman juga membaca gugatannya pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terzalimi," ujarnya.

Namun, dikatakan Dadi, sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan.
"Nah, dalam kasus ini, pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," kata Dadi.
Dadi menjelaskan, menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimistis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK,serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, hal tersebut tidak benar.
Pihak pemohon, kata Dadi, terus membangun narasi untuk menggiring opini publik, bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi yang pada akhirnya mereka ingin pilkada diulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas (Dadang-Sahrul).
“Tidak benar apa yang dikatakan juru bicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa, untuk menenangkan timnya saja," tuturnya.
Dadi mengatakan, soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral juga hal biasa, bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang.
"Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar," tuturnya.
Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan, menjelaskan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK, yakni ketidaktegasannya KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang, serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politics.
"Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang kami hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia. Itu dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan, yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang-menderang," katanya.
Firman mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK, lantaran semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan.
"Baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran, maupun terkait dugaan money politics dalam visi dan misi sudah dapat dipatahkan," ucapnya.
Jadi, kata Firman, apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang, itu tidak dapat dibuktikan.
"Sudah dijawab di persidangan," ucapnya. (*)