SAH, Sahrul Gunawan Wabup Bandung Dampingi Dadang Supriatna, Gugatan Nia-Usman Ditolak MK

Menurut Dadi, mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan,

Editor: Weni Wahyuny
Vidio.com/Okay Bos
Sahrul Gunawan Wabup Bandung 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Sahrul Gunawan resmi jadi Wakil Bupati Kabupaten Bandung setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dalam sengketa Pilkada Bandung 2020, Kamis (18/3/2021).

Diketahui, Sahrul Gunawan akan mendampingi Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.

Dadang-Sahrul yang oleh sidang Pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai pemenang Pilkada Bandung 2020 tidak berubah.

Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan pun berhak untuk dilantik menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Bedas Optimis Menang di MK

Proses gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan.

Agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli, dan tambahan bukti telah digelar minggu kemarin.

Seperti yang telah diberitakkan, dalam Pilkada Bandung 2020, tim pasangan nomor 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, melayangkan gugatan ke MK.

Ketua tim advokasi pasangan nomor 3 yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas), Dadi Wardiman, mengungkapkan, sidang lanjutan sudah dapat diprediksi hasil akhirnya akan menggugurkan gugatan pihak pemohon.

“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang-benderang," ujar Dadi, Jumat (12/3/2021).

Dadi mengatakan, siapa pun yang telah menonton sidang MK kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya.

"Orang awam yang tidak paham hukum pun, sudah tahu akan seperti apa hasilnya," kata Dadi, yang merupakan kuasa hukum pasangan Bedas.

Menurut Dadi, mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.

Menurutnya, para saksi itu tidak memahami substansi sengketa pilkada.

Baca juga: CURHAT Teh Ninih Pasca-Digugat Cerai Aa Gym, Singgung Soal Kebencian dan Kehilangan

Baca juga: Wulan Guritno Buka Suara Soal Ceraikan Adilla Dimitri, Sebut Masih Baik-baik Saja dengan Suami

"Mestinya, perkara ini sudah diputus misal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya kedaluwarsa. Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur," kata Dadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved